Ingin MENDIRIKAN PERKUMPULAN,Ikuti Prosedur berikut!
“ Perkumpulan merupakan badan hukum yang ialah kumpulan orang didirikan buat mewujudkan kesamaan iktikad serta tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan serta tidak memberikan keuntungan kepada anggotanya( Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/ 2016).“ Dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai sebagian sebutan lain yang kerap digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, jalinan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi serta lain- lain. Kesemuanya mempunyai makna yang sama ialah perkumpulan. Jenis PERKUMPULAN YANG DIATUR DALAM HUKUM Perkumpulan berbadan hukum, ialah perkumpulan yang memperoleh pengesahan status badan hukumnya lewat Menteri serta bisa berperan selaku subyek hukum yang mandiri. Pengaturan menimpa perkumpulan berbadan hukum diatur lengkap serta tunduk pada: Staatsblad No 64 Tahun 1870; Staatsblad 1939 No. 570 menimpa perkumpulan Indonesia; Peraturan Menteri Hukum serta HAM No 3 Tahun 2016 tentang tata metode pengajuan Permohonan Penge...