Ingin MENDIRIKAN PERKUMPULAN,Ikuti Prosedur berikut!

“ Perkumpulan merupakan badan hukum yang ialah kumpulan orang didirikan buat mewujudkan kesamaan iktikad serta tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan serta tidak memberikan keuntungan kepada anggotanya( Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/ 2016).“

Dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai sebagian sebutan lain yang kerap digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, jalinan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi serta lain- lain. Kesemuanya mempunyai makna yang sama ialah perkumpulan.

Jenis PERKUMPULAN YANG DIATUR DALAM HUKUM

Perkumpulan berbadan hukum, ialah perkumpulan yang memperoleh pengesahan status badan hukumnya lewat Menteri serta bisa berperan selaku subyek hukum yang mandiri. Pengaturan menimpa perkumpulan berbadan hukum diatur lengkap serta tunduk pada:

  • Staatsblad No 64 Tahun 1870;
  • Staatsblad 1939 No. 570 menimpa perkumpulan Indonesia;

Peraturan Menteri Hukum serta HAM No 3 Tahun 2016 tentang tata metode pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan.

Buku III Bab IX Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata).

Perkumpulan( biasa) tidak berbadan hukum, ialah sesuatu organisasi massa serta tidak bisa berperan selaku subyek hukum secara mandiri. Perkumpulan tidak berbadan didaftarkan ke Departemen dalam Negara serta tunduk pada ketentuan selaku berikut:

  • Undang- Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ataupun kerap pula diucap UU Ormas No 18 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negara No 57 Tahun 2017.
  • Buku III Bab IX Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata), Pasal 1663- 1664 BW.

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  • Pengajuan nama perkumpulan dalam sistem AHU online.
  • Pasal 2 Permenkumham 3/ 2016 melaporkan kalau Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan wajib didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan dicoba oleh leh Notaris( Pasal 1 angka 3) lewat halaman ahu. go. id;
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi bukti diri pemohon serta nama perkumpulan yang dipesan( Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/ 2016);
  • Persetujuan Menteri hendak diberikan lewat elektronik yang muat hal- hal antara lain no pemesanan nama, nama perkumpulan yang disetujui, bertepatan pada pemesanan serta bertepatan pada kadaluarsa( 60 hari) dan kode pembayaran atas pemesanan nama.
  • Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh pengesahan. Syarat- syarat yang wajib dipadati antara lain merupakan:
  • Bukti diri lengkap para pendiri perkumpulan( KTP, NPWP/ KITAS/ Passport);
  • Anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Iktikad, tujuan serta guna perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, hak serta kewajiban, opsi nama serta tipe rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo serta ataupun lambang, syarat spesial Angkatan darat(AD)/ ART, lapisan pengurus serta pengawas, struktur serta jabatan dalam perkumpulan;

Syarat lain yang dikira dibutuhkan dalam perkumpulan.

  • Membayarkan biaya permohonan pengesahan( Pasal 11 Permenkumham 3/ 2016);
  • Pengisian format pendirian beserta kelengkapan statment secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya ditaruh oleh Notaris, antara lain muat:
  • Kopian akta pendirian/ pergantian pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat statment tempat peran ataupun surat penjelasan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat statment tidak terdapat sengketa kepengurusan ataupun dalam masalah di majelis hukum;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat statment kesanggupan oleh pendiri buat mendapatkan NPWP
  • Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum hendak diberikan paling lambat 14( 4 belas) hari kerja semenjak Menteri melaporkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya( Pasal 13 ayat 2).
  • Pengurusan perizinan( oleh perkumpulan).

Gampang bukan? Berminat buat membuat perkumpulan tetapi masih bimbang soal legalitas, sebaiknya anda menggunakan Jasa Pembuatan Perkumpulan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Android Terbaik, Kelola Sandi Hingga Simpan Foto

Temukan Peluang Investasi Terbaik: Sewa Properti di Cilandak dan Jual Properti di Menteng

Teman Nyapebisnis: Solusi Terbaik untuk Kebutuhan Konsultan dan Pendirian Bisnis Anda